Akreditasi Rumah Sakit 2026: Standar Kemenkes dan Panduan untuk Perawat
· Diperbarui 2026-10-25 · 9 menit baca · Kesehatan & Keperawatan

Akreditasi rumah sakit adalah penilaian eksternal terhadap pemenuhan standar mutu pelayanan yang ditetapkan pemerintah. Untuk rumah sakit kelas A–D, acuan standar yang tercatat berlaku di JDIH Kementerian Kesehatan adalah Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/1596/2024, yang menggantikan standar 1128/2022. Bagi perawat, persiapan yang paling berguna bukan menghafal jawaban survei, melainkan menjalankan prosedur unit dengan benar, menjaga dokumentasi asuhan, dan memahami cara melindungi keselamatan pasien.
1. Apa standar akreditasi rumah sakit yang berlaku?
Kepmenkes HK.01.07/Menkes/1596/2024 menetapkan Standar Akreditasi Rumah Sakit dan berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Kesehatan. Keputusan ini mencabut Kepmenkes HK.01.07/Menkes/1128/2022. Instrumen survei tahun 2024 mengelompokkan standar ke dalam empat bagian: Manajemen Rumah Sakit, Pelayanan Berfokus pada Pasien, Sasaran Keselamatan Pasien, dan Program Nasional. Rumah sakit kelas D Pratama memiliki standar tersendiri, sehingga manajemen perlu memastikan instrumen yang dipakai sesuai jenis rumah sakitnya.
Istilah SNARS masih sering dipakai dalam percakapan, tetapi untuk persiapan survei gunakan dokumen standar dan instrumen resmi yang berlaku, lalu konfirmasi pembaruan kepada tim mutu atau lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit (LPA).
2. Apa yang dinilai saat survei akreditasi?
Survei menilai kesesuaian antara standar, kebijakan rumah sakit, dan praktik pelayanan yang benar-benar berjalan. Instrumen survei 2024 mencantumkan bukti regulasi (R), dokumen pelaksanaan (D), observasi (O), wawancara (W), serta simulasi (S). Karena itu, satu map dokumen saja tidak menggambarkan keseluruhan mutu: surveior juga dapat menelusuri alur pasien, mengamati praktik di unit, berdiskusi dengan staf, atau meminta simulasi sesuai instrumen.
Pedoman survei Kementerian Kesehatan menjelaskan pelaksanaan dapat menggabungkan kegiatan daring dan luring sesuai jenis kegiatannya. Rincian metode, dokumen yang diminta, jadwal, serta persyaratan mengikuti pedoman terkini dan koordinasi rumah sakit dengan LPA.
3. Peran perawat dalam akreditasi rumah sakit
Perawat memberi bukti penting bahwa asuhan berpusat pada pasien berjalan konsisten. Peran ini tampak dalam pengkajian dan dokumentasi, komunikasi saat serah terima, edukasi pasien dan keluarga, penerapan pencegahan infeksi, keselamatan penggunaan obat sesuai kebijakan rumah sakit, pencegahan risiko jatuh, serta pelaporan dan tindak lanjut insiden.
Perawat juga mendukung program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP), misalnya dengan menjalankan indikator unit yang ditetapkan rumah sakit, melaporkan data secara jujur, dan ikut membahas peluang perbaikan. Akreditasi adalah tanggung jawab lintas profesi; standar dan pembagian tugas tiap unit perlu mengikuti kebijakan rumah sakit.
4. Checklist persiapan akreditasi untuk perawat
Gunakan daftar berikut sebagai pengingat belajar bersama kepala ruang atau tim mutu. Sesuaikan dengan standar, SOP, dan alur resmi di tempat kerja:
• Ketahui lokasi kebijakan, SOP, dan panduan kerja yang benar-benar digunakan di unit.
• Lakukan identifikasi pasien sesuai prosedur dan gunakan dua identitas yang diwajibkan rumah sakit.
• Tinjau pengkajian, rencana, implementasi, evaluasi, dan edukasi pasien pada rekam medis sesuai kewenangan dan alur dokumentasi.
• Terapkan komunikasi efektif dan serah terima terstruktur sesuai kebijakan unit, termasuk mekanisme read-back bila diwajibkan.
• Ikuti prosedur keamanan obat, termasuk pemeriksaan yang diwajibkan untuk obat berisiko tinggi.
• Lakukan kebersihan tangan, penggunaan APD, dan tindakan PPI sesuai indikasi dan prosedur.
• Kaji serta tindak lanjuti risiko jatuh dan risiko klinis lain sesuai instrumen rumah sakit.
• Pahami cara meminta bantuan klinis, melaporkan insiden, dan mengaktifkan respons kegawatdaruratan di fasilitas.
• Pastikan bukti edukasi dan komunikasi tercatat sesuai kebijakan, tanpa menyalin dokumentasi yang tidak menggambarkan pelayanan sebenarnya.
5. Cara unit keperawatan menyiapkan perbaikan
Persiapan akan lebih terarah jika unit memulai dari kesenjangan antara standar dan praktik. Bersama kepala ruang dan tim mutu, petakan elemen yang terkait dengan layanan unit, tetapkan penanggung jawab, lalu periksa apakah kebijakan mudah diakses dan dipahami. Jika ditemukan kesenjangan, cari akar masalah, sepakati tindakan korektif, dan tentukan cara memeriksa hasilnya.
Lakukan penelusuran internal secara rutin pada alur pasien dan dokumentasi, bukan hanya menjelang survei. Gunakan hasil indikator mutu, audit, masukan pasien, dan laporan insiden sebagai bahan perbaikan. Pelatihan singkat, diskusi kasus, dan simulasi dapat membantu staf memahami prosedur yang digunakan. Simpan bukti sesuai aturan rekam medis dan tata kelola dokumen rumah sakit.
6. Saat wawancara dan telusur oleh surveior
Jelaskan praktik yang benar-benar dilakukan di unit dengan bahasa yang jelas. Jika ditanya tentang kasus, ceritakan langkah sesuai prosedur dan batas kewenangan. Bila belum mengetahui jawaban, sampaikan dengan jujur dan tunjukkan cara mencari kebijakan atau meminta bantuan yang tepat. Jangan menebak, mengubah catatan, membuat bukti setelah kejadian, atau menghafal jawaban yang tidak sesuai praktik.
Pada simulasi, lakukan sesuai alur yang telah dilatih dan kebijakan fasilitas. Tujuan telusur adalah melihat pengalaman dan keselamatan pasien dalam proses pelayanan, sekaligus mengidentifikasi area yang masih perlu diperbaiki.
7. Tindak lanjut setelah survei
Setelah survei, baca rekomendasi perbaikan bersama tim. Ubah rekomendasi menjadi rencana kerja yang memiliki penanggung jawab, batas waktu, dan bukti evaluasi. Pantau indikator mutu dan keselamatan pasien, tindak lanjuti insiden melalui mekanisme yang berlaku, lalu komunikasikan pembelajaran kepada staf. Akreditasi sebaiknya menjadi bagian dari peningkatan mutu berkelanjutan, bukan kegiatan musiman menjelang survei.
Pertanyaan Umum (FAQ)
- Apa standar akreditasi rumah sakit terbaru di Indonesia?
- Untuk rumah sakit kelas A–D, JDIH Kementerian Kesehatan mencatat Kepmenkes HK.01.07/Menkes/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit berstatus berlaku dan mencabut Kepmenkes HK.01.07/Menkes/1128/2022. Rumah Sakit D Pratama memiliki standar tersendiri. Periksa dokumen resmi dan arahan LPA untuk memastikan standar yang sesuai dengan jenis fasilitas.
- Apa peran perawat dalam proses akreditasi rumah sakit?
- Perawat menjalankan praktik dan dokumentasi sesuai standar serta kebijakan rumah sakit, ikut menjaga keselamatan pasien, berkomunikasi dan mengedukasi pasien, menerapkan PPI, melaporkan insiden, serta berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan mutu di unit.
- Apakah survei akreditasi hanya memeriksa dokumen?
- Tidak. Instrumen survei memuat regulasi dan dokumen, observasi, wawancara, serta simulasi. Tim survei dapat menilai apakah praktik di unit berjalan sesuai kebijakan dan standar, selain memeriksa bukti tertulis.
- Apa arti kode R, D, O, W, dan S pada instrumen survei?
- Pada instrumen survei 2024, kode tersebut membantu menunjukkan jenis bukti yang dinilai: R untuk regulasi rumah sakit, D untuk dokumen pelaksanaan, O untuk observasi, W untuk wawancara, dan S untuk simulasi. Ikuti penjelasan lengkap pada instrumen resmi yang digunakan rumah sakit.
- Bagaimana cara perawat mempersiapkan diri menghadapi survei?
- Pahami SOP yang berlaku di unit, lakukan prosedur sesuai standar, jaga dokumentasi tetap akurat dan tepat waktu, ketahui alur keselamatan pasien serta pelaporan insiden, dan ikut latihan atau telusur internal. Jawab pertanyaan berdasarkan praktik nyata, bukan hafalan.
Kesimpulan
Standar akreditasi menjadi kerangka penilaian mutu, tetapi keselamatan pasien dibangun dari praktik yang konsisten setiap hari. Dengan memahami standar yang berlaku, bekerja sesuai SOP, mencatat pelayanan secara akurat, dan menindaklanjuti peluang perbaikan, perawat dapat berkontribusi nyata pada mutu rumah sakit.